SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 1 ayat 11 telah dengan jelas menyebutkan kuasa asuh atau kewajiban para orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.  Namun,  disayangkan kasus kekerasan yang dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya terus terjadi, seperti kasus ibu setrika anaknya di Jambi dan kasus anak yang diikat orang tuanya di pohon pisang di Boyolali.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar prihatin atas maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua.  Nahar menyatakan bahwa orang tua adalah panutan pertama, contoh hidup pertama untuk anak, pendidik, pelindung, sehingga anak bisa bertumbuh dengan baik. Sebagai unit masyarakat terkecil, keluarga seharusnya menjadi tempat yang aman untuk anak.

“Orang tua seharusnya menjadi pelindung bagi anak, bukan pelaku kekerasan. Bisa jadi orang tua yang melakukan kekerasan dulunya adalah korban. Ini harus diputus mata rantai kekerasan. Tidak boleh berulang turun-temurun. Dua kasus kekerasan terhadap anak seperti di Boyolali dan di Jambi sangat memprihatinkan. Kejadian itu memiliki dampak trauma mendalam bagi anak seperti munculnya perasaan malu/menyalahkan diri sendiri, cemas atau depresi, kehilangan minat untuk bersekolah, stres pasca-trauma seperti terus-menerus memikirkan peristiwa traumatis yang dialaminya, dan dapat pula tumbuh sebagai anak yang mengisolasi diri sendiri dari lingkungan di sekitarnya,” kata Nahar dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Nahar menyampaikan bahwa terdapat ketimpangan relasi kuasa yang nyata antara pelaku dan korban dimana pelaku merupakan ibu dari korban sehingga sangat memungkinkan korban tidak memiliki kuasa untuk melawan tindakan yang dilakukan oleh pelaku terutama juga disertai dengan ancaman.

Kemen PPPA memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menangkap para pelaku. Kemen PPPA melalui Tim Layanan SAPA juga telah melakukan koordinasi dan mendapatkan perkembangan terakhir dari tim P2Tp2A Bungo dan  Unit PPA  Polres Bungo dan juga P2TP2A Boyolali atas dua kasus yang mendapat perhatian besar dari warga setempat.

Halaman :
Tags
SHARE