SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk terus memperluas cakupan kepesertaan, tidak hanya pemberi kerja tapi juga para pekerjanya.

Koordinator Bidang Pengembangan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sahala Pasaribu di Jakarta, Rabu, mengatakan saat ini baik perusahaan maupun pekerja masih kurang peduli akan pentingnya program BPJamsostek ini.

Oleh karena itu, Sahala meminta semua pihak, khususnya BPJamsostek, untuk terus menyebarluaskan manfaat dari keikutsertaan pada program BPJamsostek, agar jika ada pekerja yang meninggal, ahli waris seperti anak bisa ditanggung pendidikannya sampai perguruan tinggi.

Oleh karena itu, Sahala sangat mendukung niat baik perusahaan transportasi online yang mendaftarkan pengemudinya dengan ikut serta program BPJamsostek agar bisa bekerja dengan yakin dan nyaman.

"Ini menimbulkan keyakinan dan kenyamanan bekerja jadi tidak memikirkan biaya jika terjadi kecelakaan dan akan meningkatkan produktivitas," ucap Sahala ketika menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPJamsostek dengan inDriver.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 mengenai sistem jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, seluruh pekerja wajib membayar iuran.

Dengan iuran tersebut diharapkan dapat memberi rasa aman kepada para pekerja dan dapat terus produktif.

Halaman :
Tags
SHARE