SHARE

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan aturan tentang biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) 2023.

CARAPANDANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan aturan tentang biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) 2023.

Rencana tersebut seiring dengan ditetapkannya biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 sebesar Rp49,81 juta dalam rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam (15/2/2023).

"Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (15/2/2023).

Kemenag akhirnya mendapatkan angka rata-rata BPIH 2023 atau biaya riil haji sebesar Rp90,05 juta, setelah melakukan perhitungan ulang dan bernegosiasi dengan berbagai pihak.

Besaran komponen biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah diusulkan sebesar 55,3 persen atau Rp49,81 juta. Sedangkan Rp40,23 juta atau 44,7 persen akan ditalangi oleh subsidi yang berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dengan skema tersebut, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8,09 triliun.

Perlu diketahui, komponen Bipih tersebut akan digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp32,74 juta, living cost (biaya hidup) Rp3,03 juta, dan paket layanan Masyair Rp14,03 juta.

Dengan demikian, total biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp49,81 juta. Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa jemaah haji lunas tunda 2020 yang diberangkatkan pada 2023 tak dibebankan tambahan biaya pelunasan.

"Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan," ujarnya.

Sementara itu, jemaah haji lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada 2023  dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta. Sedangkan, jemaah haji 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta



Tags
SHARE