SHARE

Pelayanan kesehatan warga di wilayah pesisir Mimika memanfaatkan dana kemitraan yang disalurkan oleh PT Freeport Indonesia. (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Manajemen PT Freeport Indonesia menjamin penyaluran dana kemitraan atau yang biasa masyarakat setempat sebut sebagai dana satu persen akan dilakukan hingga masa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berakhir, yaitu pada tahun 2041.

Direktur PT Freeport, Claus Wamafma di Timika, Kamis (8/10/2020), mengatakan perusahaan tetap berkomitmen penuh untuk menyalurkan dana kemitraan untuk pemberdayaan masyarakat asli yaitu Suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan yang bermukim di sekitar area pertambangan Freeport di Kabupaten Mimika, Papua.

Dana kemitraan yang dikucurkan setiap tahun oleh PTFI sejak 1996 itu, merupakan satu persen dari pendapatan kotor hasil penjualan produk (bijih tambang) Freeport sebelum dikurangi dengan pajak dan lainnya.

Besar-kecilnya alokasi dana kemitraan yang diterima masyarakat Suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan setiap tahunnya tergantung penjualan produk bijih tambang yang diproduksi Freeport.

"Ada dua faktor yang sangat menentukan yaitu volume produksi dan harga tambang di pasaran internasional. Kalau volume produksi tinggi dan harga tambang bagus serta penjualannya tinggi maka dana satu persen yang dikucurkan pasti nilainya besar. Tapi kalau ada pemogokan karyawan, pemalangan, karyawan sakit karena kasus COVID-19 dan pada akhirnya produksi tambang menurun maka tentu akan berpengaruh pada menurunnya nilai dana satu persen yang dikucurkan," jelas Claus.

Pihak Freeport juga berharap dengan adanya perubahan status lembaga pengelola dana kemitraan dari sebelumnya bernama LPMAK menjadi YPMAK (Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro) maka pengelolaan dana yang setiap tahunnya diperkirakan mencapai sekitar Rp800 miliar itu harus lebih baik, transparan, akuntabel sehingga hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat.

"Kita ingin agar masyarakat yang selama ini tidak terlayani yang tinggal di kampung-kampung pedalaman itu bisa ikut merasakan manfaat benefit dari operasi tambang kita melalui program-program yang dilakukan oleh YPMAK," kata Claus.

"Program dan kebijakan yang dilakukan harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Kita tidak bisa lagi sembunyi-sembunyi, sebab setiap sen yang kita kucurkan itu akan dilaporkan secara tertulis kepada pemerintah," tambahnya.

Selain mengucurkan dana kemitraan yang pengelolaannya kini dilakukan oleh YPMAK, Freeport juga diketahui masih mengalokasikan anggaran untuk mendukung proyek-proyek khusus di Mimika seperti pembangunan fasilitas Mimika Sport Complex, fasilitas air minum (PDAM) dan lainnya.

Anggaran tersebut, kata Claus, tidak diambil dari pos dana kemitraan.

Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, katanya, Freeport setiap tahun menggelontorkan sedikitnya 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,5 triliun dengan kurs rupiah saat ini untuk membiayai semua program sosialnya.

Sebagai kontraktor pemerintah di bidang pertambangan, Freeport dituntut melaporkan setiap kegiatannya melalui Rencana Kerja Bersama (RKB) ke pemerintah, dimana evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan itu dilakukan secara periodik setiap empat bulan sekali.